• ***************************************************
  • Isi form berikut ini untuk memasarkan properti Anda

    Judul
    Alamat
    LT/LB (m2)
    Lebar Depan (m)
    Posisi/Letak
    Harga (Rp.)
    Spesifikasi Bangunan
    Keterangan Lain
    Foto/Gambar
    Email / No.Telp
    Image Verification
    Please enter the text from the image
    [ Refresh Image ] [ What's This? ]

    Pengembang Perumahan Belum Rasakan Dampak PPN

    Kamis, Maret 18, 2010 Pekanbaru Properti

    Tribunpekanbaru.com-- Pengembang perumahan belum merasakan dampak signifikan dengan diterapkannya pajak pertambahan nilai (PPN) pembangunan rumah atau bangunan. Pajak untuk pembangunan dengan luas lebih dari 300 meter persegi itu sudah berlaku sejak Februari 2010.

    Ketua Dewan Pimpinan Daerah Real Estat Indonesia (REI) Daerah Jabar Hari Raharta di Bandung, Selasa (16 /1/2010), mengatakan, dampak PPN pembangunan rumah dan bangunan itu lebih dirasakan wajib pajak perorangan. Mereka adalah pemilik lahan dan mendirikan rumah atau bangunan sendiri.

    "Bisa juga perusahaan yang mau membangun kantor. Akan tetapi, pengaruhnya belum terlalu relevan terhadap pengembang," kata Hari. Pengembang memang membayar pajak namun bentuknya berupa PPN untuk membangun kompleks perumahan.

    Hari menambahkan, rencana kenaikan tarif dasar listrik (TDL) diperkirakan juga tak akan banyak berpengaruh terhadap pengembang. Sebab, TDL dikenakan terhadap penghuni rumah. Adapun pengembang lebih memikirkan beban biaya pemasangan kabel, travo , dan tiang listrik. (kc/san)

    0 komentar: Pengembang Perumahan Belum Rasakan Dampak PPN

    Posting Komentar