• ***************************************************
  • Isi form berikut ini untuk memasarkan properti Anda

    Judul
    Alamat
    LT/LB (m2)
    Lebar Depan (m)
    Posisi/Letak
    Harga (Rp.)
    Spesifikasi Bangunan
    Keterangan Lain
    Foto/Gambar
    Email / No.Telp
    Image Verification
    Please enter the text from the image
    [ Refresh Image ] [ What's This? ]

    Pajak Jual Beli Rumah

    Minggu, Mei 30, 2010 Pekanbaru Properti 1 komentar

    Saya seorang lansia, sudah tak berpenghasilan lagi sejak 10 tahun yang lalu, tapi masih mempunyai NPWP(ex Non-Ksaryawan). Untuk semata-mata keperluan hidup( bukan untuk jual-beli cari untung, saya berniat untuk pindah rumah dari yang sekarang ke yang lebih kecil. Saya sadar utk membayar pajak, tapi perlu tahu lebih dahulu berapa pajak yang harus dibayar untuk jual/beli tersebut dan macam-macam apa saja prakteknya pajak yang harus dibayar.

    Untuk memudahkan perhitungan, misalkan saja selain Pihak Penjual, maka Pihak Pembeli-pun ingin tahu berapa/apa kewajiban pajak masing-masing.

    Saya memiliki rumah di Jakarta yg dibeli 4 tahun yang lalu senilai Perolehan/NJOP Rp 150 juta. Kalau rumah tersebut terjual pada awal 2010 dengan Nilai Perolehan/NJOP Rp 500 juta, bagaimana pajak jual belinya?

    Jawaban :

    Menjawab pertanyaan Anda diatas dapat kami sampaikan sebagai berikut:


    Bahwa sesuai dengan pasal 4 ayat 2 huruf d Undang-undang Pajak Penghasilan (UU PPh) Nomor 36 Tahun 2008 disebutkan bahwa penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan dapat dikenai pajak yang bersifat final.

    Menurut PP Nomor 48 Tahun 1994 sebagaimana telah terakhir diubah dengan PP 71 Tahun 2008 disebutkan bahwa orang pribadi yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan wajib membayar sendiri PPh yang terutang ke bank persepi atau kantor pos dan giro sebelum akta, keputusan,perjanjian, kesepakatan atau risalah lelang atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan ditanda tangani oleh pejabat yang berwenang.

    Besarnya PPh atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan adalah sebesar 5% (lima persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kecuali atas pengalihan hak atas Rumah Sederhana dan Rumah Susun Sederhana yang dilakukan oleh wajib pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dikenakan PPh sebesar 1% (satu persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan.

    Nilai pengalihan yang dimaksud adalah nilai yang tertinggi antara nilai berdasarkan Akta Pengalihan Hak dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah dan/atau bangunan yang bersangkutan sesuai UU PBB Nomor 12 Tahun 1994 kecuali dalam hal pengalihan kepada Pemerintah adalah nilai berdasarkan keputusan pejabat yang bersangkutan dan dalam hal pengalihan hak sesuai dengan peraturan lelang adalah nilai menurut risalah lelang tersebut.

    Sedangkan kewajiban bagi pembeli dalam hal perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan menurut UU Nomor 20 Tahun 2000 adalah melakukan pembayaran BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) dengan tarif pajak sebesar 5% (lima persen) dari Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak.

    Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak (NPOPKP) = Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP)

    Besarnya NPOP adalah mana yang lebih tinggi antara Nilai Perolehan Objek Pajak atau Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

    NPOPTKP ditetapkan secara regional paling banyak Rp 60.000.000 (enam puluh juta rupiah) kecuali karena waris, hibah dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke atas atau ke bawah,perolehan hak Rumah Sederhana Sehat (RSH), melalui program pemerintah sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 33/PMK.03/2008 tentang tata cara penentuan besarnya NPOPTKP BPHTB.

    Sehingga berdasarkan hal tersebut diatas maka kewajiban pajak yang timbul akibat transaksi penjualan atau pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan tersebut adalah sebagai berikut:

    Penjual :

    Membayar PPh TB dengan SSP (Surat Setoran Pajak) Final sebesar 5% dari harga jual
    PPh TB = 5% x Rp 500.000.000
    PPh TB = Rp 25.000.000
    Melaporkan dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan tersebut dalam bagian penghasilan yang dikenakan PPh Final

    Pembeli :

    Membayar BPHTB dengan SSB (Surat Setoran BPHTB) sebesar 5% dari NPOPKP dan dengan asumsi NPOPTKP pada lokasi tersebut adalah sebesar Rp 60.000.000.
    BPHTB = 5% x (Rp 500.000.000 dikurangi Rp 60.000.000)
    BPHTB = 5% x Rp 440.000.000
    BPHTB = Rp 22.000.000
    Melaporkan dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi atas perolehan tanah dan/atau bangunan tersebut

    Sunarto, Associate Manager PB Taxand - Surabaya 
    (pbc/qom)

    [+/-] Selengkapnya...

    5 Prinsip Rumah Sehat

    Rabu, Mei 26, 2010 Pekanbaru Properti 0 komentar

    1. Pencahayaan Alami

    Cahaya matahari dapat dimanfaatkan secara optimal sebagai sumber pencahayaan alami pada rumah sehat Anda dengan pedoman:

    a. Orientasi Bangunan
    Bangunan sebaiknya menghadap Utara-Selatan untuk menghindari panas dan sinar matahari langsung.

    b. Ukuran Ruangan dan Bukaan
    Agar cahaya matahari dapat masuk dan menerangi ruangan secara maksimal, ukuran lebar ruangan sebaiknya 2 kali ukuran tinggi bukaan.



    2. Ventilasi Alami 

    Prinsip ventilasi alami adalah menciptakan sirkulasi udara dengan memasukkan udara dingin ke dalam ruangan dan mengalirkan udara panas keluar melalui bukaan-bukaan yang diposisikan secara strategis. 

    Posisi bukaan yang baik untuk menciptakan sirkulasi udara adalah bukaan atas dan bukaan bawah. 

    3. Sistem Manajemen Limbah 

    Sistem manajemen limbah yang baik penting untuk menghindari pencemaran persediaan air bersih di rumah. Manajemen limbah yang baik dapat dicapai dengan mengikuti pola perletakan limbah sebagai berikut:

    4. Penampungan Air Hujan 

    Air hujan dapat ditampung dan digunakan untuk banyak kebutuhan sehari-hari seperti menyiram toilet, berkebun, atau mencuci mobil. Dengan menampung air hujan dan menggunakannya kembali rumah sehat Anda akan jadi lebih efisien, juga ramah lingkungan.

    5. Lapisan Tembus Air 

    Bencana alam seperti banjir dan tanah longsor dapat dihindari jika kita menyediakan daerah resapan air yang cukup luas. Daerah resapan air yang luas di lahan yang sempit dapat dicapai dengan mengotimalkan penggunaan lapisan/permukaan tembus air seperti rumput dan grass block pada halaman, parkiran mobil (carport), dan jalan agar air dapat mengalir dan meresap secara alami ke dalam tanah.

    sumber : 

    [+/-] Selengkapnya...

    REI Siap Buka Universitas Properti Global

    Jumat, Mei 21, 2010 Pekanbaru Properti 0 komentar

    Real Estate Indonesia (REI), mengusung agenda besar dalam Kongres Federasi Real Estate International (FIABCI) di Bali, 24-28 Mei mendatang.

    Organisasi pengembang Indonesia itu mengusulkan untuk membuka Federasi Real Estate International (FIABCI) University, sebuah lembaga pendidikan profesional di bidang real estate dan properti skala global.

    Ketua Bidang FIABCI University Ignesjz Kemalawarta mengatakan, perkembangan sektor properti global menghadapi persoalan yang semakin komplek di depan.

    Di tengah tantangan pasar tersebut, keberadaan FIABCI University akan membantu para developer memahami perkembangan industri. ‘’FIABCI University dapat memberikan berbagai pengetahuan kepada para anggotanya. Antara lain, informasi, kontak di tingkat nasional, regional, maupun internasional,’’ kata Ignesjz Kemalawarta, Kamis (20/5) kemarin.


    Program kurikulum FIABCI University dirancang sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan para siswa. Yang tak kalah penting adalah pengetahuan yang diperoleh dari program ini berpotensi untuk meningkatkan transaksi bisnis. ‘’Penyelenggaraan Kongres Dunia FIABCI ke-61 di Bali, menjadi momentum untuk mendirikan FIABCI University di Indonesia,’’ cetus Ignesjz.



    Untuk mendirikan FIABCI University di Indonesia, lanjutnya, membutuhkan sejumlah persyaratan standar, termasuk mengajukan inisiatif kepada para direktur selama kongres, 24-28 Mei mendatang. ‘’Apalagi, Indonesia memiliki beberapa institusi perguruan tinggi yang terkemuka seperti Universitas Tarumanegara di Jakarta dan sebagainya. Mereka sangat potensial menjadi mitra untuk FIABCI University,’’ tutur Ignesjz.

    Keberadaaan FIABCI University Indonesia membuat para praktisi atau siswa yang ingin belajar properti tidak perlu pergi ke FIABCI University Paris, Prancis. Indonesia juga dapat menfasilitasi dan menyediakan sarana pendidikan di bidang properti lokal dan internasional. ‘’Dengan demikian maka bukan hanya para profesional real estate dalam negeri yang dapat belajar di FIABCI University, tetapi sekaligus para profesional asing juga dapat belajar di Indonesia,’’ cetusnya

    Ignesjz menambahkan, selama kongres, FIABCI University akan mengadakan kursus singkat dengan modul bertajuk National and International Real Estate Skills, with International Buyers, Users, and Investors. Kursus ini dirancang khusus dengan mengkombinasikan potensi lokal, dengan tema utama Peluang investasi real estat di Indonesia, Potensi, Situasi, dan Tantangan. 

    Program ini diharapkan sebagai pedoman bagi para developer yang berencana akan melebarkan sayap ke pasar luar negeri atau bekerja sama dengan investor asing mencari peluang investasi di tanah air sekaligus mengantisipasi akan terbukanya keran pemilikan asing untuk properti di Indonesia.(dio/kim/jpnn)

    [+/-] Selengkapnya...

    Pemerintah Atur Batas Tarif Pajak Daerah

    Kamis, Mei 20, 2010 Pekanbaru Properti 0 komentar

    Pemerintah terus menyiapkan implementasi Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD). Kali ini, pemerintah menggodok aturan untuk membatasi tarif pajak daerah, khususnya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

    Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Mardiasmo mengatakan, dalam UU PDRD, batas maksimum tarif pajak daerah memang sudah ditetapkan, namun belum secara spesifik. Karena itu, pemerintah akan membuat aturan yang jelas. ‘’Harus hati-hati, supaya nanti PBB di daerah tidak naik sendiri-sendiri,’’ ujarnya di Kantor Kementerian Keuangan, Rabu (19/5).

    Menurut Mardiasmo, pemerintah khawatir jika aturan yang jelas tidak ditetapkan, maka pemerintah daerah bisa saja menetapkan tarif PBB semaunya sendiri. Akibatnya, bisa terjadi suatu daerah menerapkan tarif pajak tinggi sekali, sedangkan daerah di sebelahnya menerapkan tarif pajak rendah sekali. ‘’Itu bisa kacau, makanya perlu diatur,’’ katanya.

    Dalam UU PDRD, tarif maksimal PBB perkotaan dan PBB pedesaan yang boleh dipungut oleh pemerintah daerah ditetapkan sebesar 0,3 persen dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Adapun tarif per daerah, diserahkan kepada pemerintah daerah masing-masing. Rencananya, pemungutan PBB oleh pemerintah daerah akan diefektifkan per 1 Januari 2014 mendatang. 


    Mardiasmo mengatakan, untuk mengatur teknis tarif pajak tersebut, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Ne-geri. Yang jelas, lanjut dia, pengaturan dilakukan agar pemerintah daerah tidak menerapkan tarif yang memberatkan masya-rakat. 

    ‘’Kami tidak ingin masya-rakat kena maslah, nanti tax payer-nya menjadi victim (pembayar pajak menjadi korban),’’ terangnya. 

    Selain aturan mengenai PBB perkotaan dan PBB pedesaan, kata Mardiasmo, pihaknya bersama Kementerian Dalam Negeri juga akan membahas aturan-aturan teknis tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Pasalnya, BPHTB akan mulai dipungut oleh pemerintah daerah mulai 1 Januari 2011. ‘’Karena itu, dalam APBN 2011 nanti sudah tidak ada lagi BPHTB,’’ ujar-nya.(owi/gem)

    [+/-] Selengkapnya...

    Iklan property: dijual rumah

    Senin, Mei 17, 2010 Pekanbaru Properti 0 komentar

    Judul: dijual rumah
    Alamat: Jl.Utama-Rumbai, Villa Mas Utama II Blok A1
    LT/LB (m2): 280/162
    Lebar Depan (m): 15
    Posisi/Letak: Sudut
    Harga (Rp.): 700 jt
    Spesifikasi Bangunan: Beton bertulang.
    Keterangan Lain: 90M2 pondasi tingkat dan sudah di cor untuk lantai 2.
    Posisi: Pinggir Jalan Aspal (Jl. Utama).
    Email / No.Telp: sisuntag@yahoo.co.id/081365712478
    --
    Visitor Ip: 182.1.109.2

    [+/-] Selengkapnya...

    Tips Memilih Ruko

    Kamis, Mei 13, 2010 Pekanbaru Properti 0 komentar

    Pilih ruko di dalam perumahan yang sudah banyak dihuni karena kemungkinan besar akan ramai dan mudah disewakan. Kalau bisa posisinya di blok yang banyak dilalui pengunjung. Walau memang, harganya lebih mahal namun lebih hidup dan lebih mudah memerkirakan dagangan yang layak dibuka.

    Kalau ruko di luar perumahan, lihat potensi pengunjung dari daerah sekitarnya, dan apakah mudah diakses dari banyak penjuru dengan kendaraan pribadi atau angkutan umum? Pada areal ruko yang jumlah unitnya sedikit cermati juga soal legalitas, keamanan, kebersihan, dan parkirnya. Para pemilik ruko harus sudah menyepakati penanganan ketiga hal terakhir.

    Keamanan tidak hanya mencakup soal kriminal tapi juga kebakaran, gempa dan lain-lain. Bila salah satu pemilik tidak peduli, yang lain akan dirugikan. Cermati harga ruko yang dibeli, rasional atau tidak. Untuk itu bandingkan harga ruko sekelas dalam satu kawasan.

    Cara lain, lihat tarif sewanya. Yang normal sewa ruko sekitar 8 persen dari harga jual. Jadi, kalau harganya Rp1 miliar, sewanya Rp80 juta per tahun. Bila dagangan yang dibuka masih bisa menutup biaya sewa itu, berarti harga ruko masih rasional. Kecuali kaiau Anda sekaligus akan menghuninya, kalkulasi itu boleh diabaikan. Tak ada salahnya menghubungi broker profesional untuk mengetahui pasaran harga ruko setempat.

    [+/-] Selengkapnya...

    Lahan Perumahan Mulai Menipis

    Jumat, Mei 07, 2010 Pekanbaru Properti 0 komentar

    PEKANBARU, TRIBUNPEKANBARU- Tingginya pertumbuhan ekonomi di Pekanbaru, berbanding lurus dengan peningkatan pertumbuhan penduduknya. Terbukti permintaan akan tempat hunian terus meningkat. Makanya bisnis properti di Pekanbaru terus menjamur. Sebab prospektifnya masih menjanjikan.

    Dampaknya, lahan untuk pengembangan semakin terbatas. Bahkan sudah banyak pengembang yang melanjutkan bisnis propertinya sampai ke wilayah kabupaten tetangga, seperti Kabupaten Kampar, yang bersebelahan langsung dengan Kota Pekanbaru.

    "Kalau untuk wilayah Pekanbaru memang sudah tidak memiliki lahan yang cukup memadai untuk pengembangan perumahan. Kalau dipersentasekan paling hanya tinggal 20 persen," ujar Konsultan Properti, Zulfikri Toguan.

    Untuk itu kedepan pengembangan perumahan mulai memperhatian konsep rumah subur. "Rumah subur itu pengembangannya ke atas. Di dalamnya ada rumah susun, apartemen dan sejenisnya," tambah Direktur PT Murad Jaya Sejahtera (MJS) ini.


    PT Murad Jaya Sejahtera adalah salah satu pengembang perumahan di Pekanbaru. Ia mengelola Hunian Sehat Bersih (HSB) Indah Residence, Jalan Swakarya, Penam, Pekanbaru. 

    Secara umum disebutkan ke depan prospek perumahan memang masih cukup menjanjikan. Setiap tahunnya tingkat kebutuhan rumah di Pekanbaru mencapai sekitar 5 ribu unit. Namun ketersediaan baru sekitar 4 ribu unit. Itu artinya tingkat kebutuhan akan rumah masih sangat tinggi.

    "Namun dari tingkat kebutuhan tersebut, ketersediaan lahan di Pekanbaru terus berkurang. Untuk itu kedepan para pengembang sudah harus mulai memikirkan membuat konsep pengembangan seperti rumah susun atau apartemen," ujarnya menganalisa.

    Terlepas dari itu, para pengusaha properti masih dihadapkan dengan kendala listrik. Akibatnya untuk melakukan pengembangan bisa berlangsung lamban. "Pemerintah harus serius memperhatian soal listrik ini. Sebab listrik masih menjadi momok mengkhawatirkan," ujarnya. (ksi)

    [+/-] Selengkapnya...

    Tips Membeli Kaveling Siap Bangun

    Kamis, Mei 06, 2010 Pekanbaru Properti 0 komentar

    Sejumlah hal perlu dicermati sebelum membeli kaveling. Jangan tergoda dengan diskon besar yang diberikan developer.

    Membeli kaveling siap bangun (KSB) dari developer memang ada nilai plusnya. Setidaknya Anda bisa membangun rumah di atas tanah itu dengan gaya arsitektur dan lay out ruang yang lebih sesuai dengan karakter dan kebiasaan Anda beserta keluarga.

    "Kalau beli rumah jadi, gaya dan lay out-nya seragam yang belum tentu cocok dengan pola hidup atau kebiasaan penghuninya," kata Bambang Eryudhawan, Ketua Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) DKI Jakarta.


    Selain itu dengan membeli KSB Anda terhindar dari kemungkinan kenaikan harga tanah di kemudian hari. Karena belum disertai bangunan, harganyajuga lebih murah, dan Anda bisa mencicil membangun sesuai dengan kemampuan kantong.



    Namun demikian membeli KSB juga ada risikonya. Karena itu sebelum memutuskan membeli, sejumlah hal perlu Anda cermati agar tidak "sesal kemudian tak berguna". Jangan tergoda dengan diskon besar yang diberikan developer. Apalagi pembelian kaveling biasanya dilakukan secara tunai.

    1. Simak legalitas tanahnya. Menurut notaris/PPAT Rakhmat Syamsul Rizal, membeli KSB berarti melakukan transaksi di bawah tangan dengan developer melalui Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB).

    Namun, bila sertifikat KSB sudah dipecah dari sertifikat induk, transaksi bisa saja dilakukan dengan meneken akta jual beli (AJB) di hadapan notaris/PPAT, karena objek tanahnya sudah jelas.

    Pria Takari Utama, notaris/PPAT di Kota Depok, secara tegas menyarankan, kalau membeli KSB sebaiknya yang sudah dipecah dari sertifikat induk. "Karena transaksi bisa dilakukan di depan PPAT. Jadi, lebih aman," katanya.

    Ibaratnya kalau terjadi sesuatu di belakang hari, hak Anda atas tanah di perumahan tersebut sudah jelas. "Ada to developer yang berani menjual kaveling yang belum mempunyai sertifikat induk," ungkap Andry Suparno, member broker Ray White Bintaro.

    DILARANG

    Pria menambahkan, developer yang baik akan menjual KSB yang sudah memiliki sertifikat alias dipecah dari sertifikat induk. Asal tahu saja, biasanya developer menjual KSB untuk memperkuat cash flow-nya. Padahal, menurut UU Perumahan dan Permukiman, developer tidak boleh menjual kecuali tanah dan bangunan.

    Karena itu sebagai imbalan "kebaikan" konsumen yang sudah bersedia membantu dengan membeli KSB-nya, sudah sewajarnya developer membalasnya dengan memecah sertifikat tanah yang dijualnya.

    Namun, Rakhmat menyatakan, kalaupun transaksi dilakukan dengan PPJB, untuk mengamankan dari kemungkinan sengketa, penandatanganan sebaiknya menggunakan notaris. "Notaris akan memberi tahu apakah tanah layak dibeli atau tidak," ujarnya.

    Hanya saja, bila sertifikat masih induk, yang dipakai notaris yang ditunjuk developer. Kalau sertifikat sudah dipecah, konsumen bisa mengajukan notaris yang dipilihnya sendiri.

    2. Tinjau lokasi untuk mengetahui kondisi dan posisi tanah, bagaimana pengkavelingannya, bagaimana ukuran dan batas-batasnya, serta ke arah mana menghadapnya.

    3. Sejak awal konsumen harus menyadari KSB mesti dibangun dalam jangka 2-5 tahun setelah dibeli. Karena itu sebelum membeli pastikan Anda memang mampu membangun rumah di atas kaveling itu dalam toleransi waktu tersebut.

    Bila tidak, sertifikat tanah yang Anda beli tidak bisa diurus developer. Kendalanya, itu tadi, developer dilarang menjual tanah. "Kantor pertanahan tidak mau menerbitkan sertifikat sebelum rumah dibangun dan memiliki 1MB," katanya.

    KISRUH

    Di sini sering muncul kisruh. Biasanya konsumen saling menunggu untuk membangun. Apalagi, kalau kebanyakan pembangunan rumah mengandalkan kredit bank. "Bank cenderung menolak permohonan kredit membangun yang sertifikat tanahnya masih induk," ujar Jeffrey Rarung, Marketing Director Coldwell Banker Gading.

    Terlebih jika prasarana di perumahan itu seperti jalan, saluran air, listrik, telepon belum lengkap. Dalam hal ini pengembang suka nakal. Mereka belum melengkapi infrastruktur itu dengan dalih menunggu sebagian besar konsumen membangun rumahnya. Soalnya, kalau buru-buru dilengkapi akan cepat rusak. Padahal, sering kendalanya bukan itu. Developer menggunakan duit konsumen untuk melunasi utang.

    sumber : http://www.estate.co.id


    [+/-] Selengkapnya...

    Iklan property: Jual Bio Septictank, mulai 1,6 jt

    Selasa, Mei 04, 2010 Pekanbaru Properti 0 komentar

    Judul: Jual Bio Septictank, mulai 1,6 jt
    Alamat: Suryanindo Tirtakreasi Co.
    Jl. Sutorejo selatan 8 42
    Surabaya 60113
    T (031) 596 6125 (Hunting)
    F (031) 591 6046
    E ( email@biofilter.co.cc )
    W ( www.biofilter.co.cc )
    LT/LB (m2): 1
    Lebar Depan (m): 1
    Posisi/Letak: Sudut
    Harga (Rp.): 1600000
    Spesifikasi Bangunan: Spesifikasi dan keunggulan, sbb:
    * Terbuat dari FRP (Fiber Reinforced Plastic) yang lebih kuat dari Fiber dan lebih lentur (elastis)
    * Menggunakan Media Cell dengan mutu dan kualitas terbaik
    * Bekerja dengan sistem anaerob
    * Tanpa resapan
    * Tidak berbau
    * Anti banjir
    * Dilengkapi dengan sistem disinfectant
    * Tanpa perawatan
    Keterangan Lain: Dengan hormat,
    Bersama ini kami ingin menawarkan produk terbaru kami, yakni: BioFilter septictank dengan,

    Spesifikasi dan keunggulan, sbb:
    * Terbuat dari FRP (Fiber Reinforced Plastic) yang lebih kuat dari Fiber dan lebih lentur (elastis)
    * Menggunakan Media Cell dengan mutu dan kualitas terbaik
    * Bekerja dengan sistem anaerob
    * Tanpa resapan
    * Tidak berbau
    * Anti banjir
    * Dilengkapi dengan sistem disinfectant
    * Tanpa perawatan

    Dengan kondisi, sbb:
    * Tersedia berbagai kapasitas dan ukuran (Specs terlampir)
    * Free biaya kirim (*Syarat dan ketentuan berlaku)
    * Garansi resmi 5 tahun
    * Pembayaran fleksibel (dapatkan diskon khusus)

    Demikianlah penawaran kami, semoga anda berkenan, terima kasih.


    Hormat kami,
    Andy So
    (0888 0370 8872)
    Email / No.Telp: email@biofilter.co.cc (0888 0370 8872)
    --
    Visitor Ip: 125.164.133.112

    [+/-] Selengkapnya...

    Tips Memilih Rumah Mungil

    Senin, Mei 03, 2010 Pekanbaru Properti 0 komentar

    1. Lihat fasad rumahnya. "Gaya arsitektumya harus jelas," ujar Sasanto, pimpinan konsultan desain dan       kontraktor Indodesign.
    2. Untuk atap, pilihlah rumah yang bentuk atapnya sederhana, guna menghindari kesan ramai. Usahakan kemiringan atap lebih dari 30 derajad agar memantulkan sinar matahari lebih sempurna.
    3. Bila dinding depan memakai ornamen batu alam, pilihlah yang berwarna terang dan bertekstur halus.
    4. Memiliki bukaan yang cukup, agar sinar matahari dan udara lancar masuk ke dalam rumah.
    5. Layout ruangannya simple, tidak banyak menggunakan pembatas yang solid.
    6. Minimal tinggi Plafon 3 m dan lantainya datar.

    sumber : www.estate.co.id

      [+/-] Selengkapnya...