• ***************************************************
  • Isi form berikut ini untuk memasarkan properti Anda

    Judul
    Alamat
    LT/LB (m2)
    Lebar Depan (m)
    Posisi/Letak
    Harga (Rp.)
    Spesifikasi Bangunan
    Keterangan Lain
    Foto/Gambar
    Email / No.Telp
    Image Verification
    Please enter the text from the image
    [ Refresh Image ] [ What's This? ]

    Renovasi Rumah Disubsidi Jamsostek

    Senin, Juni 28, 2010 Pekanbaru Properti 0 komentar

    JAKARTA-Anda peserta Jamsostek dan ingin merenovasi rumah? Mungkin ada baiknya Anda memanfaatkan fasilitas pinjaman untuk renovasi rumah dari BTN, hasil kerjasama dengan Jamsostek itu. Seperti diketahui, Jamsostek menggandeng PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) untuk mensubsidi peserta program Jamsostek yang akan mengajukan permohonan pinjaman untuk renovasi rumah dari Bank BTN. Nilai pinjaman yang diajukan tidak terbatas dengan jangka waktu pinjaman maksimal 10 tahun.

    Demikian hal itu dikemukakan oleh Direktur Utama Jamsostek Hotbonar Sinaga di Kantor Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Senin (21/6).

    "Sebenarnya ini perluasan kerjasama untuk uang muka perumahan. Kalau untuk renovasi itu (subsidi) sampai dengan Rp 30 juta kepada peserta dengan strata yang sama dengan pinjaman uang muka rumah," ujarnya.


    Jika Anda ingin mendapatkan fasilitas tersebut, maka syarat-syaratnya adalah:

    - Kepesertaan Jamsostek minimal 5 tahun
    - Tidak sedang atau sudah melunasi Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP)
    - Upah maksimal sebesar Rp 15 juta per bulan.

    Pola subsidi tersebut dilakukan dengan berikut,
    Jamsostek akan menempatkan dana dalam bentuk giro di Bank BTN dengan suku bunga sebesar 1%.
    Bank BTN akan menyediakan pinjaman renovasi rumah dengan suku bunga sebesar 6%
    Besarnya subsidi adalah 50% dari nilai pinjaman atau maksimal sebesar Rp 30 juta.

    Untuk rencana itu, jamsostek akan mengalihkan sebagian dana investasinya ke dalam deposito di rekening giro . Saat ini, dana deposito perseroan di BTN mencapai Rp 1-1,5 triliun.

    Ia mengatakan, saat ini dana deposito perseroan di BTN mencapai Rp 1-1,5 triliun. Dengan demikian, jumlah portfolio deposito perseroan di BTN akan berkurang. Namun, ia memastikan Jamsostek akan kembali meningkatkan porsi depositonya di bank.dtc,tdb

    [+/-] Selengkapnya...

    Harga RSS Naik Jadi Rp94 Juta/Unit

    Rabu, Juni 23, 2010 Pekanbaru Properti 0 komentar

    JAKARTA- Harga maksimum rumah sederhana sehat (RSS) bersubsidi untuk penduduk berpenghasilan di bawah Rp2,5 juta per bulan naik menjadi Rp 94 juta per unit. Sementara harga maksimum RSH yang berlaku selama ini adalah Rp55 juta per unit. Demikian simulasi Kementerian Perumahan Rakyat menjelang penerapan fasilitas likuiditas pembiayaan rumah sederhana bersubsidi di Jakarta, akhir pekan lalu. Pola baru pembiayaan itu berlaku mulai 1 Juli 2010.

    Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Perumahan Rakyat Tito Murbaintoro mengemukakan, pihaknya masih menunggu pembahasan final dengan Kementerian Keuangan terkait harga patokan maksimum rumah subsidi tersebut.


    "Finalisasi harga patokan maksimum rumah bersubsidi harus memperhitungkan potongan pajak bagi konsumen berpenghasilan menengah ke bawah," ujarnya seusai diskusi "Fasilitas Likuiditas dan Masa Depan Pembiayaan Perumahan", yang diselenggarakan Forum Wartawan Perumahan Rakyat.


    Perubahan harga patokan RSH terjadi seiring rencana pemerintah mengubah skim pembiayaan rumah bagi rakyat menengah ke bawah berpenghasilan di bawah Rp 4,5 juta per bulan.

    Adapun harga satuan rumah susun sederhana milik (sarusunami) bagi masyarakat berpenghasilan Rp4,5 juta per bulan diusulkan maksimum Rp190,4 juta per unit, sedangkan pagu maksimum yang berlaku saat ini Rp144 juta per unit.

    Fasilitas likuiditas perumahan dirumuskan sejak awal tahun 2010 berupa subsidi bunga sehingga bunga kredit maksimum untuk RSH sebesar 8 persen per tahun dan rusunami 9 persen per tahun selama tenor pinjaman.

    Skim itu menggantikan pola lama subsidi yang berlaku saat ini, yakni subsidi uang muka Rp5 juta-Rp7 juta per unit dan subsidi selisih bunga, sehingga bunga kredit perumahan 7-9,85 persen per tahun untuk jangka waktu 4-8 tahun.Rencana perubahan pola subsidi rumah tersebut membuat sebagian perbankan menghentikan penyaluran KPR bersubsidi.kpc,tdb

    [+/-] Selengkapnya...

    Iklan property: DIJUAL TANAH

    Pekanbaru Properti 0 komentar

    Judul: DIJUAL TANAH
    Alamat: JL.SEI KELULUT (KUBANG)
    LT/LB (m2): 4535
    Lebar Depan (m): 100
    Posisi/Letak: Sudut
    Harga (Rp.): 90.000.000 (NEGO)
    Spesifikasi Bangunan:
    Keterangan Lain: DEKAT DGN JALAN BESAR (JL.SOEKARNO-HATTA), DAERAH PERUMAHAN
    Foto/Gambar:
    Email / No.Telp: 081365300704

    Visitor Ip: 182.1.245.165

    [+/-] Selengkapnya...

    Iklan property: Jual tanah dan bangunan rumah

    Rabu, Juni 16, 2010 Pekanbaru Properti 0 komentar

    Judul: Jual tanah dan bangunan rumah
    Alamat: JL. Beo Sei-Sikambing b Medan Sunggal kota Medan Indonesia
    LT/LB (m2): 22 x 11
    Lebar Depan (m): 22
    Posisi/Letak: Tengah
    Harga (Rp.): 350 juta
    Spesifikasi Bangunan: 4 kamar tidur
    1 musholla
    2 kamar mandi
    ada grasi mobil dan dapur
    Keterangan Lain: lokasi dekat dengan rumah ibadah
    Foto/Gambar:
    Email / No.Telp: 061-76318161

    [+/-] Selengkapnya...

    Bangun Rumah Lebih 300 m2 Dikenakan Pajak

    Minggu, Juni 13, 2010 Pekanbaru Properti 0 komentar

    Wajib pajak, baik perusahaan atau orang pribadi, yang membangun rumah atau bangunan dengan luas lebih dari 300 meter persegi dikenakan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN. Pemilik rumah atau bangunan tadi membayar PPN sendiri ke kantor pajak.

    Demikian intisari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/ PMK.03/2010 tentang Batasan dan Tata Cara Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri yang dipublikasikan Kementerian Keuangan di Jakarta, Rabu (10/3). Aturan ini berlaku sejak tanggal 22 Februari 2010.

    Dirjen Pajak Tjiptardjo menegaskan, aturan ini diterbitkan untuk melindungi masyarakat ekonomi lemah dari beban keuangan mereka. ”Kami akan membahas dan menyampaikannya kepada DPR,” ujarnya.

    Perlindungan terhadap masyarakat ekonomi lemah dimunculkan dengan adanya perubahan luas bangunan yang terkena beban PPN Kegiatan Membangun Sendiri. Sebelumnya, luas bangunan yang terkena beban PPN ini adalah minimal 200 meter persegi, kini diperluas menjadi minimal 300 meter persegi.


    Tarif PPN dihitung dengan cara mengalikan 10 persen pada dasar pengenaan pajak. Dasar pengenaan pajaknya adalah 40 persen dari jumlah biaya yang dikeluarkan dan atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan. Ini tidak termasuk harga perolehan tanah.

    Beban PPN ini dikenakan tidak hanya untuk rumah baru, tetapi juga pengembangan rumah lama. Pembayaran PPN terutang dilakukan setiap bulan dan wajib disetor ke kas negara melalui kantor pos atau bank persepsi, paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak.

    Peraturan ini dikeluarkan untuk mengatur kembali batasan kegiatan membangun sendiri agar masyarakat berpenghasilan rendah terlindungi dari pengenaan PPN tersebut. Penetapan PMK ini dilakukan untuk memenuhi amanat ketentuan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

    Menurut peraturan ini, kegiatan membangun sendiri adalah kegiatan mendirikan bangunan yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain.

    Kriteria bangunan
    Kriteria mendirikan bangunan berupa satu atau lebih konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada satu kesatuan tanah dan atau perairan. Konstruksi utamanya bisa terdiri atas kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan atau baja. Bangunan diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha dengan luas paling sedikit 300 meter persegi.

    Pajak masukan pada saat membeli bahan bangunan ditegaskan tidak bisa dikreditkan dalam pengenaan PPN Kegiatan Membangun Sendiri. Artinya, pembayaran PPN atas bahan bangunan yang dibeli tidak mengurangi PPN yang dibayar saat bangunan itu selesai dibangun.

    Pengamat pajak, Darussalam, mengatakan, perubahan batas lahan bangunan yang menjadi objek PPN itu merupakan langkah bijak. ”Batas pengenaan tersebut harus dilakukan untuk mengurangi aspek ketidakadilan yang melekat pada PPN karena pengenaan PPN tidak melihat pada kemampuan daya beli masyarakat,” ungkapnya. (kc/san)

    [+/-] Selengkapnya...

    Dana Rp 90,8 Miliar untuk Perbaiki Kualitas 10.000 Rumah

    Rabu, Juni 09, 2010 Pekanbaru Properti 0 komentar

    JAKARTA - Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) berencana menyalurkan dana Rp90,8 miliar melalui program Peningkatan Kualitas Kampung (PKK) untuk membantu peningkatan kualitas rumah dan prasarana, sarana dan utilitasi (PSU) sekitar 10.000 unit rumah di seluruh Indonesia. "Kami akan menyalurkan sekitar Rp90,8 miliar untuk program Peningkatan Kualitas Kampung," ujar Menteri Negara Perumahan Rakyat (Menpera), Suharso Monoarfa didampingi oleh Deputi Perumahan Swadaya, Kriya Arsjah kepada pers usai membuka kegiatan Lokakarya Penanganan Peningkatan Kualitas Kampung Menuju Kampung Layak Huni yang diselenggarakan oleh Kedeputian Perumahan Swadaya di Jakarta, Senin. Kegiatan lokakarya tersebut diikuti oleh kementerian atau lembaga terkait, perwakilan dari sejumlah pemerintah daerah dan provinsi, kalangan perguruan tinggi serta pemerhati bidang penanganan perumahan dan permukiman. 

    Menpera menjelaskan, jumlah anggaran dana yang akan disalurkan kepada pemerintah daerah itu sebenarnya belum mencukupi mengingat kebutuhan program yang cukup banyak. Namun demikian, untuk 2010 ini setidaknya Kemenpera akan menganggarkan dana sebanyak Rp 90,8 M itu untuk 10.000 unit rumah. Untuk satu unit rumah, kata Menpera, Kemenpera akan memberikan dana sebanyak Rp5 juta serta bantuan PSU sekitar Rp4,4 juta. "Sebenarnya dana yang kami belum mencukupi. Jika dilihat dari kebutuhan program sebenarnya kami membutuhkan dana untuk membantu sekitar 27 juta unit rumah yang berada di kawasan kumuh di seluruh Indonesia," katanya.

    Ia juga menjelaskan, bantuan Program Peningkatan Kualitas Kampung ini hanya stimulan kepada Pemda agar bisa membuat kebijakan terkait peningkatan program perumahan di daerah. Dengan demikian, jumlah perumahan dan permukiman kumuh di daerah dapat berkurang. "Kita akan berusaha mendemonstrasikan program ini pada satu kabupaten sehingga bisa menjadi contoh bagi daerah lainnya. Kemungkinan terbesar program ini akan didemonstrasikan di Kabupaten Bogor," katanya. (ANT)

    [+/-] Selengkapnya...

    Iklan property: ruko 3 Lt kulim (jl Riau)

    Senin, Juni 07, 2010 Pekanbaru Properti 0 komentar

    Judul: ruko 3 Lt kulim (jl Riau)
    Alamat: jl kulim no 22 c (200 m dari jl riau)
    pekanbaru
    LT/LB (m2): 150 m
    Lebar Depan (m): 5
    Posisi/Letak: Tengah
    Harga (Rp.): 800000000
    Spesifikasi Bangunan: Ruko 3 lantai
    Banguna Permanen dg lantai keramik 40 x40 cm
    masih terdapat tanah kosong dibelakang ruko tsb
    lantai 3 sudah terdapat kamar-kamar
    berada tepat dipinggir jl utama
    Keterangan Lain: harga masih bisa dibicarakan lagi yg penting cocok sama rukonya
    cocok untuk usaha bengkel,gudang, toko kelontong,restoran,tempat hiburan,salon,massage. dll
    Lt 150 m2 lebar 5
    Foto/Gambar:
    Email / No.Telp: 0761 965 7236 /0811 177 946

    [+/-] Selengkapnya...

    Biaya Pembelian Properti di Primary Market (dari Developer)

    Kamis, Juni 03, 2010 Pekanbaru Properti 0 komentar

    Cara perhitungan pajak BPHTB dan PPh nya persis seperti artikel lalu, ditambah beberapa biaya sbb :

    A. RSH (Rumah Sederhana Sehat) dgn harga max Rp 55.000.000/unit
    1. biaya administrasi di developer
    2. Biaya Perjanjian Kredit di Notaris
    3. Biaya Provisi 1% di Bank
    4. Biaya Asuransi Jiwa dan Asuransi Kebakaran di Bank
    5. APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggungan) di Notaris
    6. Biaya PHT (Pembebanan Hak Tanggungan) di BPN
    7. Setoran angsuran KPR 1 bulan pertama di Bank
    catatan : semua komponen biaya tsb dibayarkan 1 pintu di bank

    B. Rumah non RSH = Menengah dah Mewah, harga di atas Rp 55.000.000/unit
    1. persis semua biaya RSH diatas, ditambah :
    2. PPN sebesar 10% dari pricelist di Developer
    3. PPN BM, khusus rumah yg LB diatas 400m2 atau LB diatas 200m2 tapi harga bangunannya di atas Rp 3juta/m2

    C. Apartement (Condominium, Loft, Townhouse)
    1. persis semua biaya Rumah non RSH diatas, ditambah :
    2. PPN BM sebesar 20% dari pricelist (untuk luas diatas 150m2 atau harga bangunan Rp.4jt/m2) di Developer

    Setelah menguasai masalah biaya-biaya dan perpajakan di atas, Anda tentunya sekarang sudah bisa langsung mengkalkulasi berapa biaya-biaya yang timbul selain harga jual belinya kan?

    [+/-] Selengkapnya...