• ***************************************************
  • Isi form berikut ini untuk memasarkan properti Anda

    Judul
    Alamat
    LT/LB (m2)
    Lebar Depan (m)
    Posisi/Letak
    Harga (Rp.)
    Spesifikasi Bangunan
    Keterangan Lain
    Foto/Gambar
    Email / No.Telp
    Image Verification
    Please enter the text from the image
    [ Refresh Image ] [ What's This? ]

    Biaya Pembelian Properti di Primary Market (dari Developer)

    Kamis, Juni 03, 2010 Pekanbaru Properti
    Cara perhitungan pajak BPHTB dan PPh nya persis seperti artikel lalu, ditambah beberapa biaya sbb :

    A. RSH (Rumah Sederhana Sehat) dgn harga max Rp 55.000.000/unit
    1. biaya administrasi di developer
    2. Biaya Perjanjian Kredit di Notaris
    3. Biaya Provisi 1% di Bank
    4. Biaya Asuransi Jiwa dan Asuransi Kebakaran di Bank
    5. APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggungan) di Notaris
    6. Biaya PHT (Pembebanan Hak Tanggungan) di BPN
    7. Setoran angsuran KPR 1 bulan pertama di Bank
    catatan : semua komponen biaya tsb dibayarkan 1 pintu di bank

    B. Rumah non RSH = Menengah dah Mewah, harga di atas Rp 55.000.000/unit
    1. persis semua biaya RSH diatas, ditambah :
    2. PPN sebesar 10% dari pricelist di Developer
    3. PPN BM, khusus rumah yg LB diatas 400m2 atau LB diatas 200m2 tapi harga bangunannya di atas Rp 3juta/m2

    C. Apartement (Condominium, Loft, Townhouse)
    1. persis semua biaya Rumah non RSH diatas, ditambah :
    2. PPN BM sebesar 20% dari pricelist (untuk luas diatas 150m2 atau harga bangunan Rp.4jt/m2) di Developer

    Setelah menguasai masalah biaya-biaya dan perpajakan di atas, Anda tentunya sekarang sudah bisa langsung mengkalkulasi berapa biaya-biaya yang timbul selain harga jual belinya kan?

    0 komentar: Biaya Pembelian Properti di Primary Market (dari Developer)

    Posting Komentar