Saya seorang lansia, sudah tak berpenghasilan lagi sejak 10 tahun yang lalu, tapi masih mempunyai NPWP(ex Non-Ksaryawan). Untuk semata-mata keperluan hidup( bukan untuk jual-beli cari untung, saya berniat untuk pindah rumah dari yang sekarang ke yang lebih kecil. Saya sadar utk membayar pajak, tapi perlu tahu lebih dahulu berapa pajak yang harus dibayar untuk jual/beli tersebut dan macam-macam apa saja prakteknya pajak yang harus dibayar.
Untuk memudahkan perhitungan, misalkan saja selain Pihak Penjual, maka Pihak Pembeli-pun ingin tahu berapa/apa kewajiban pajak masing-masing.
Saya memiliki rumah di Jakarta yg dibeli 4 tahun yang lalu senilai Perolehan/NJOP Rp 150 juta. Kalau rumah tersebut terjual pada awal 2010 dengan Nilai Perolehan/NJOP Rp 500 juta, bagaimana pajak jual belinya?
Jawaban :
Menjawab pertanyaan Anda diatas dapat kami sampaikan sebagai berikut:
Bahwa sesuai dengan pasal 4 ayat 2 huruf d Undang-undang Pajak Penghasilan (UU PPh) Nomor 36 Tahun 2008 disebutkan bahwa penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan dapat dikenai pajak yang bersifat final.
Menurut PP Nomor 48 Tahun 1994 sebagaimana telah terakhir diubah dengan PP 71 Tahun 2008 disebutkan bahwa orang pribadi yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan wajib membayar sendiri PPh yang terutang ke bank persepi atau kantor pos dan giro sebelum akta, keputusan,perjanjian, kesepakatan atau risalah lelang atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan ditanda tangani oleh pejabat yang berwenang.
Besarnya PPh atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan adalah sebesar 5% (lima persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kecuali atas pengalihan hak atas Rumah Sederhana dan Rumah Susun Sederhana yang dilakukan oleh wajib pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dikenakan PPh sebesar 1% (satu persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan.
Nilai pengalihan yang dimaksud adalah nilai yang tertinggi antara nilai berdasarkan Akta Pengalihan Hak dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah dan/atau bangunan yang bersangkutan sesuai UU PBB Nomor 12 Tahun 1994 kecuali dalam hal pengalihan kepada Pemerintah adalah nilai berdasarkan keputusan pejabat yang bersangkutan dan dalam hal pengalihan hak sesuai dengan peraturan lelang adalah nilai menurut risalah lelang tersebut.
Sedangkan kewajiban bagi pembeli dalam hal perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan menurut UU Nomor 20 Tahun 2000 adalah melakukan pembayaran BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) dengan tarif pajak sebesar 5% (lima persen) dari Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak.
Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak (NPOPKP) = Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP)
Besarnya NPOP adalah mana yang lebih tinggi antara Nilai Perolehan Objek Pajak atau Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
NPOPTKP ditetapkan secara regional paling banyak Rp 60.000.000 (enam puluh juta rupiah) kecuali karena waris, hibah dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke atas atau ke bawah,perolehan hak Rumah Sederhana Sehat (RSH), melalui program pemerintah sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 33/PMK.03/2008 tentang tata cara penentuan besarnya NPOPTKP BPHTB.
Sehingga berdasarkan hal tersebut diatas maka kewajiban pajak yang timbul akibat transaksi penjualan atau pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan tersebut adalah sebagai berikut:
Penjual :
Membayar PPh TB dengan SSP (Surat Setoran Pajak) Final sebesar 5% dari harga jual
PPh TB = 5% x Rp 500.000.000
PPh TB = Rp 25.000.000
Melaporkan dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan tersebut dalam bagian penghasilan yang dikenakan PPh Final
Pembeli :
Membayar BPHTB dengan SSB (Surat Setoran BPHTB) sebesar 5% dari NPOPKP dan dengan asumsi NPOPTKP pada lokasi tersebut adalah sebesar Rp 60.000.000.
BPHTB = 5% x (Rp 500.000.000 dikurangi Rp 60.000.000)
BPHTB = 5% x Rp 440.000.000
BPHTB = Rp 22.000.000
Melaporkan dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi atas perolehan tanah dan/atau bangunan tersebut
Sunarto, Associate Manager PB Taxand - Surabaya
(pbc/qom)
sumber : http://www.detikfinance.com
1 komentar: Pajak Jual Beli Rumah
26 Desember 2017 pukul 17.46
Excuse Numpang Lapak his Blog walking may be useful with blog walking here Can Learning New Thank You .... !!!!
- Obat pembesar penis
- Obat Pembesar Penis asli
- hammer of thor asli
- Obat Hammer Of Thor di Makassar
- Obat hammer of thor di lampung
- Obat hammer of thor di Medan
- Obat hammer of thor di palembang
- Obat hammer of thor di pekanbaru
- Obat hammer of thor di bali
- hammer of thor di denpasar
- hammer of thor di surabaya
- hammer of thor di jakarta
- Obat Hammer Of Thor di bogor
- Obat hammer of thor di semarang
- Obat hammer of thor di jambi
- Obat pembesar penis di gorontalo
- Obat hammer of thor di gorontalo
- hammer of thor di lampung
- hammer of thor di bali
- Obat hammer of thor di denpasar
- Obat Pembesar Penis di Makassar
- Obat Vimax Pembesar Penis di Lampung
- Hammer Of Thor di Makassar
- Obat pembesar penis di palembang
- Obat Kuat asli
- Obat Kuat di Makassar
- Obat kuat di lampung
- Obat kuat di medan
- Alat vacum Penis di bali
- Obat pembesar penis original
- obat penirum asli
- Obat kuat di medan
- hammer of thor
>>>>Kontak Respons<<<<
....Cllg/Sms.085803373822
....Pin Blackberry. DACF0162
....Whatsap. 082223570785
Posting Komentar