• ***************************************************
  • Isi form berikut ini untuk memasarkan properti Anda

    Judul
    Alamat
    LT/LB (m2)
    Lebar Depan (m)
    Posisi/Letak
    Harga (Rp.)
    Spesifikasi Bangunan
    Keterangan Lain
    Foto/Gambar
    Email / No.Telp
    Image Verification
    Please enter the text from the image
    [ Refresh Image ] [ What's This? ]

    Pemerintah Atur Batas Tarif Pajak Daerah

    Kamis, Mei 20, 2010 Pekanbaru Properti
    Pemerintah terus menyiapkan implementasi Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD). Kali ini, pemerintah menggodok aturan untuk membatasi tarif pajak daerah, khususnya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

    Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Mardiasmo mengatakan, dalam UU PDRD, batas maksimum tarif pajak daerah memang sudah ditetapkan, namun belum secara spesifik. Karena itu, pemerintah akan membuat aturan yang jelas. ‘’Harus hati-hati, supaya nanti PBB di daerah tidak naik sendiri-sendiri,’’ ujarnya di Kantor Kementerian Keuangan, Rabu (19/5).

    Menurut Mardiasmo, pemerintah khawatir jika aturan yang jelas tidak ditetapkan, maka pemerintah daerah bisa saja menetapkan tarif PBB semaunya sendiri. Akibatnya, bisa terjadi suatu daerah menerapkan tarif pajak tinggi sekali, sedangkan daerah di sebelahnya menerapkan tarif pajak rendah sekali. ‘’Itu bisa kacau, makanya perlu diatur,’’ katanya.

    Dalam UU PDRD, tarif maksimal PBB perkotaan dan PBB pedesaan yang boleh dipungut oleh pemerintah daerah ditetapkan sebesar 0,3 persen dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Adapun tarif per daerah, diserahkan kepada pemerintah daerah masing-masing. Rencananya, pemungutan PBB oleh pemerintah daerah akan diefektifkan per 1 Januari 2014 mendatang. 


    Mardiasmo mengatakan, untuk mengatur teknis tarif pajak tersebut, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Ne-geri. Yang jelas, lanjut dia, pengaturan dilakukan agar pemerintah daerah tidak menerapkan tarif yang memberatkan masya-rakat. 

    ‘’Kami tidak ingin masya-rakat kena maslah, nanti tax payer-nya menjadi victim (pembayar pajak menjadi korban),’’ terangnya. 

    Selain aturan mengenai PBB perkotaan dan PBB pedesaan, kata Mardiasmo, pihaknya bersama Kementerian Dalam Negeri juga akan membahas aturan-aturan teknis tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Pasalnya, BPHTB akan mulai dipungut oleh pemerintah daerah mulai 1 Januari 2011. ‘’Karena itu, dalam APBN 2011 nanti sudah tidak ada lagi BPHTB,’’ ujar-nya.(owi/gem)

    0 komentar: Pemerintah Atur Batas Tarif Pajak Daerah

    Posting Komentar