• ***************************************************
  • Isi form berikut ini untuk memasarkan properti Anda

    Judul
    Alamat
    LT/LB (m2)
    Lebar Depan (m)
    Posisi/Letak
    Harga (Rp.)
    Spesifikasi Bangunan
    Keterangan Lain
    Foto/Gambar
    Email / No.Telp
    Image Verification
    Please enter the text from the image
    [ Refresh Image ] [ What's This? ]

    Tips Membeli Kaveling Siap Bangun

    Kamis, Mei 06, 2010 Pekanbaru Properti
    Sejumlah hal perlu dicermati sebelum membeli kaveling. Jangan tergoda dengan diskon besar yang diberikan developer.

    Membeli kaveling siap bangun (KSB) dari developer memang ada nilai plusnya. Setidaknya Anda bisa membangun rumah di atas tanah itu dengan gaya arsitektur dan lay out ruang yang lebih sesuai dengan karakter dan kebiasaan Anda beserta keluarga.

    "Kalau beli rumah jadi, gaya dan lay out-nya seragam yang belum tentu cocok dengan pola hidup atau kebiasaan penghuninya," kata Bambang Eryudhawan, Ketua Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) DKI Jakarta.


    Selain itu dengan membeli KSB Anda terhindar dari kemungkinan kenaikan harga tanah di kemudian hari. Karena belum disertai bangunan, harganyajuga lebih murah, dan Anda bisa mencicil membangun sesuai dengan kemampuan kantong.



    Namun demikian membeli KSB juga ada risikonya. Karena itu sebelum memutuskan membeli, sejumlah hal perlu Anda cermati agar tidak "sesal kemudian tak berguna". Jangan tergoda dengan diskon besar yang diberikan developer. Apalagi pembelian kaveling biasanya dilakukan secara tunai.

    1. Simak legalitas tanahnya. Menurut notaris/PPAT Rakhmat Syamsul Rizal, membeli KSB berarti melakukan transaksi di bawah tangan dengan developer melalui Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB).

    Namun, bila sertifikat KSB sudah dipecah dari sertifikat induk, transaksi bisa saja dilakukan dengan meneken akta jual beli (AJB) di hadapan notaris/PPAT, karena objek tanahnya sudah jelas.

    Pria Takari Utama, notaris/PPAT di Kota Depok, secara tegas menyarankan, kalau membeli KSB sebaiknya yang sudah dipecah dari sertifikat induk. "Karena transaksi bisa dilakukan di depan PPAT. Jadi, lebih aman," katanya.

    Ibaratnya kalau terjadi sesuatu di belakang hari, hak Anda atas tanah di perumahan tersebut sudah jelas. "Ada to developer yang berani menjual kaveling yang belum mempunyai sertifikat induk," ungkap Andry Suparno, member broker Ray White Bintaro.

    DILARANG

    Pria menambahkan, developer yang baik akan menjual KSB yang sudah memiliki sertifikat alias dipecah dari sertifikat induk. Asal tahu saja, biasanya developer menjual KSB untuk memperkuat cash flow-nya. Padahal, menurut UU Perumahan dan Permukiman, developer tidak boleh menjual kecuali tanah dan bangunan.

    Karena itu sebagai imbalan "kebaikan" konsumen yang sudah bersedia membantu dengan membeli KSB-nya, sudah sewajarnya developer membalasnya dengan memecah sertifikat tanah yang dijualnya.

    Namun, Rakhmat menyatakan, kalaupun transaksi dilakukan dengan PPJB, untuk mengamankan dari kemungkinan sengketa, penandatanganan sebaiknya menggunakan notaris. "Notaris akan memberi tahu apakah tanah layak dibeli atau tidak," ujarnya.

    Hanya saja, bila sertifikat masih induk, yang dipakai notaris yang ditunjuk developer. Kalau sertifikat sudah dipecah, konsumen bisa mengajukan notaris yang dipilihnya sendiri.

    2. Tinjau lokasi untuk mengetahui kondisi dan posisi tanah, bagaimana pengkavelingannya, bagaimana ukuran dan batas-batasnya, serta ke arah mana menghadapnya.

    3. Sejak awal konsumen harus menyadari KSB mesti dibangun dalam jangka 2-5 tahun setelah dibeli. Karena itu sebelum membeli pastikan Anda memang mampu membangun rumah di atas kaveling itu dalam toleransi waktu tersebut.

    Bila tidak, sertifikat tanah yang Anda beli tidak bisa diurus developer. Kendalanya, itu tadi, developer dilarang menjual tanah. "Kantor pertanahan tidak mau menerbitkan sertifikat sebelum rumah dibangun dan memiliki 1MB," katanya.

    KISRUH

    Di sini sering muncul kisruh. Biasanya konsumen saling menunggu untuk membangun. Apalagi, kalau kebanyakan pembangunan rumah mengandalkan kredit bank. "Bank cenderung menolak permohonan kredit membangun yang sertifikat tanahnya masih induk," ujar Jeffrey Rarung, Marketing Director Coldwell Banker Gading.

    Terlebih jika prasarana di perumahan itu seperti jalan, saluran air, listrik, telepon belum lengkap. Dalam hal ini pengembang suka nakal. Mereka belum melengkapi infrastruktur itu dengan dalih menunggu sebagian besar konsumen membangun rumahnya. Soalnya, kalau buru-buru dilengkapi akan cepat rusak. Padahal, sering kendalanya bukan itu. Developer menggunakan duit konsumen untuk melunasi utang.

    sumber : http://www.estate.co.id


    0 komentar: Tips Membeli Kaveling Siap Bangun

    Posting Komentar