Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Real Estate Indonesia (REI) Teguh F. Satria menjamin, dengan diberlakukannya skema pembiayaan baru untuk perumahan sederhana, pengembang tidak akan menaikkan harga rumah bersubsidi. Pasalnya, kenaikan harga bisa terbentur dengan aturan perpajakan yang ada.
Aturan perpajakan yang ia maksud adalah penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen kepada pemilik rumah serta Pajak Penghasilan (PPh) progresif final kepada pengembang sebesar 5 persen untuk harga rumah di atas Rp55 juta.
Sementara berdasarkan PP No 71/2008 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, Pajak Penghasilan (PPh) progresif final di pengembang yang ditetapkan untuk RSh seharga maksimum Rp55 juta dan Rusunami Rp144 juta adalah sebesar 1%.
"Saat ini yang diatur harga rumah Rp55 juta dan Rp144 juta dengan PPn dan PPh 10%. Lebih dari nilai itu, pajaknya berbeda. Kalau ini dinaikkan, dampaknya akan sangat terasa untuk konsumen. Jadi sebelum aturan tersebut disesuaikan kami tidak akan naikkan harga rumah," tegasnya.
sumber : http://www.mediaindonesia.com