• ***************************************************
  • Isi form berikut ini untuk memasarkan properti Anda

    Judul
    Alamat
    LT/LB (m2)
    Lebar Depan (m)
    Posisi/Letak
    Harga (Rp.)
    Spesifikasi Bangunan
    Keterangan Lain
    Foto/Gambar
    Email / No.Telp
    Image Verification
    Please enter the text from the image
    [ Refresh Image ] [ What's This? ]

    Menkeu : Bayar Pajak Bisa Lewat SMS

    Kamis, September 02, 2010 Pekanbaru Properti
    JAKARTA (RP)- Kementrian Keuangan saat ini sedang membangun sebuah sistem pelayanan pajak terbaru, yaitu melalui fasilitas elektronik guna meningkatkan pelayanan kepada para wajib pajak (WP).

    Sistem pelayanan ini bertujuan untuk memaksimalkan pengumpulan pundi-pundi keuangan negara dari pajak.


    ‘’Saat ini Kemenkeu sedang mengembangkan pembayaran pajak melalui elektronik (e-payment). Nantinya pembayaran dapat dilakukan melalui internet banking, ATM, SMS atau saluran pembayaran lainnya,’’ ungkap Menteri Keuangan Agus Martowardojo dalam rapat paripurna DPR RI, Selasa (31/8) di Jakarta.


    Dikatakan Agus, Kemenkeu melalui Ditjen Pajak mengakui bahwa penerimaan pajak penghasilan orang pribadi (Pph OP) saat ini masih relatif rendah dibandingkan dengan penerimaan pajak penghasilan lainnya. Kesulitan yang dialami pemerintah, karena masih rendahnya tingkat kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP).

    Karena itulah katanya, pemerintah terus berusaha mencari cara baru agar tingkat kesadaran penyetoran pajak terus meningkat. Per 31 Juli 2010, WP OP baru tercatat mencapai 10.513.016 wajib pajak. Sehingga jumlah total WP OP terdaftar saat ini mencapai 16.437.872 wajib pajak.

    ‘’Pemerintah akan terus berusaha meningkatkan penerimaan pajak jenis Pph OP. Sudah dilakukan dengan membentuk KPP khusus untuk melayani WP OP yang tergolong High Wealth Individual (HWI). Tapi ini baru terpusat di Jakarta dan akan dikembangkan di kota-kota besar lainnya,’’ kata Agus.

    Sementara itu, terkait kritikan dari anggota DPR mengenai potensi hilangnya penerimaan negara dari kegiatan transfer pricing (pengalihan pajak oleh perusahaan besar terafiliasi), Menkeu mengatakan, pemerintah memang menyadari bahwa transfer pricing ini menjadi ancaman tersendiri. Berbagai langkah pun telah disiapkan.

    Di antaranya, Ditjen Pajak telah membentuk satu unit khusus untuk memeriksa setiap transaksi perusahaan grup, melakukan pembenahan SDM bagi 1.100 pegawai Ditjen Pajak serta intensif melakukan pemeriksaan terhadap berbagai perusahaan besar yang terafiliasi antar negara.

    ‘’Untuk menyelesaikan kasus-kasus transfer pricing tersebut, perlu juga dibarengi dengan melakukan langkah-langkah diplomatik antar negara yang selama ini menjadi kendala bagi penyelesaian kasus-kasus transfer pricing,’’ kata Agus.(afz/jpnn)

    0 komentar: Menkeu : Bayar Pajak Bisa Lewat SMS

    Posting Komentar