• ***************************************************
  • Isi form berikut ini untuk memasarkan properti Anda

    Judul
    Alamat
    LT/LB (m2)
    Lebar Depan (m)
    Posisi/Letak
    Harga (Rp.)
    Spesifikasi Bangunan
    Keterangan Lain
    Foto/Gambar
    Email / No.Telp
    Image Verification
    Please enter the text from the image
    [ Refresh Image ] [ What's This? ]

    Tingkatkan Daya Beli Rumah Sederhana

    Senin, April 26, 2010 Pekanbaru Properti
    JAKARTA (RP)-Rumah pada dasarnya merupakan sebuah kebutuhan bagi seluruh umat manusia dunia setelah pangan dan juga aset penting yang melekat pada seseorang.

    Oleh sebab itu, rumah juga dapat dikatakan sebagai aset kekayaan sebuah negara yang perlu diperhitungkan dan mendapat perhatian khusus, baik oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah dan masyarakat luas

    Demikian ucap Suharso Monoarfa, Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) di sela-sela Rapat koordinasi nasional (Rakornas) Perumahan Rakyat di Hotel Sahid, Jakarta, beberapa waktu lalu.

    Menurut Suharso, pemerintah akan terus melakukan intervensi terhadap pemenuhan kebutuhan rumah bagi masyarakat, oleh karena itu diperlukan kerjasama atau sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah serta para pelaku pembangunan perumahan.


    Agar daya beli masyarakat terhadap kepemilikan rumah sederhana tinggi maka pemerintah membantu dalam memberikan subsidi fasilitas likuiditas perumahan. Dengan adanya fasilitas likuiditas itu diharapkan dapat mendorong pembangunan perumahan di Indonesia.

    Di samping itu Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) terus membuat kebijakan terkait masalah itu dengan cara menetapkan uang muka Kredit Pemilikan Rumah (KPR) minimal 10 persen dari harga rumah. Dengan uang muka sebesar 10 persen harga rumah dinilai cukup beralasan dan dapat dijangkau masyarakat berpenghasilan rendah.

    Selain itu, pola pemberian subsidi akan lebih ditekankan pada calon pembeli dan bukan suku bunganya. Dengan demikian, seorang PNS (Pegawai Negeri Sipil) bisa mendapatkan bantuan likuiditas dari Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum) dan Kemenpera bila memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan (SPT) Pajak pribadi.

    Pertanyaannya adalah bagaimana pekerja informal bisa memiliki rumah sederhana. Menpera menjelaskan yang terpenting bahwa mereka harus mempunyai NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan surat pemberitahuan baru bisa memiliki rumah sederhana.

    Program selanjutnya menpera akan menyalurkan DAK (Dana Alokasi Khusus) ke Pemerintah daerah dengan jumlah dana sekitar Rp500 miliar untuk 80 pemerintah kabupaten/kota di Indonesia, yang akan mendapatkannya pada 2011 mendatang. Adanya penyaluran DAK perumahan kepada 80 kabupaten/kota tersebut diharapkan mampu mendorong serta menjadi contoh bagi pemerintah daerah lain dalam peningkatan program perumahan di daerah.Yang terpenting untuk mempercepat pembangun perumahan sederhana. (sar)

    0 komentar: Tingkatkan Daya Beli Rumah Sederhana

    Posting Komentar