• ***************************************************
  • Isi form berikut ini untuk memasarkan properti Anda

    Judul
    Alamat
    LT/LB (m2)
    Lebar Depan (m)
    Posisi/Letak
    Harga (Rp.)
    Spesifikasi Bangunan
    Keterangan Lain
    Foto/Gambar
    Email / No.Telp
    Image Verification
    Please enter the text from the image
    [ Refresh Image ] [ What's This? ]

    Halangi Pembangunan, Gubri Nilai Perda Ketinggian Bangunan Ilegal

    Rabu, April 07, 2010 Pekanbaru Properti
    Gubernur Riau M Rusli Zainal menilai Perda Ketinggian Bangunan Pemko Pekanbaru ilegal. Selain menyatakna tidak sah. Ia juga menyebut tidak ada kewenangan DPRD terkait perizinan.

    Riauterkini-PEKANBARU- Polemik terkait Perda Pemko Pekanbaru No.1 tahun 2010 yang merupakan revisi Perda No.14 tahun 2000 tentang Tata Guna dan Perizinan Bangunan mendapat respon keras dari Gubernur Riau M Rusli Zainal. Dengan tegas ia menyatakan keberadaan Perda tersebut menjadi hambatan serius pembangunan dan menilai Perda tersebut tidak berlaku.

    “Dengan ini saya nyatakan Perda yang mengatur ketinggian bangunan di Pekanbaru tidak sah,” tegas gubernur usai membuka Musyawarah Provinsi (Musprov) Asiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Riau di Hotel Pangeran Pekanbaru, Selasa (6/4/10). Semula gubernur sudah selesai pidato, namun ia kembali ke mimbar karena merasa da sesuatu yang penting dan lupa disampaikannya.

    Dalam kesempatan itu gubernur mengatakan, bahwa tidak ada kewenangan DPRD untuk mengurusi masalah perizinan, termasuk perizinan bangunan. “Sudahlah, DPRD cukup pada fungsinya, yakni fungsi legislasi, badgeting dan pengawasan. Tidak usah mengurusi perizinan. Itu domain pemerintah,” tegasnya.

    Dalam perda tersebut, lanjut gubernur, gedung yang memiliki ketinggian di atas 8 lantai harus mendapat rekomendasi dari DPRD kota, padahal, selagi tidak dianggap membahayakan keselamatan penerbangan atau aspek strategis lainnya, setinggi apapun bangunan dipersilahkan. “Kalau otoritas penerbangan tidak menyatakan berbahaya, silahkan saja membangun setinggi apapun,” tegasnya.

    Masalah ketinggian bangunan sempat menjadi polemik, bahkan kemarin DPRD Kota Pekanbaru melakukan inspeksi dadakan (Sidak) ke proyek pembangunan gedung baru RS Awal Bros yang dinilai melanggar ketentuan, karena ketinggiannya di atas 8 lantai.


    0 komentar: Halangi Pembangunan, Gubri Nilai Perda Ketinggian Bangunan Ilegal

    Posting Komentar