VIVAnews - Kepemilikan asing atas properti dinilai akan menjadi salah satu kebijakan yang menyelamatkan Indonesia dari ancaman perjanjian perdagangan bebas (free trade agreement/FTA) Asean-China dan Asean FTA.
Anggota Komisi V DPR RI Enggar Tiasto Lukita menuturkan, hak asing memiliki properti di Indonesia tidak ada sisi negatifnya.
"Saat ini, kita sedang menghadapi FTA Asean-China. Faktanya akan ada PHK massal, akan ada ketidakmampuan mencapai pertumbuhan ekonomi. Tetapi ternyata, ada sektor yang mampu mengkompensasi, yakni sektor properti," kata Enggar saat seminar 'Hak Kepemilikan Properti Bagi Orang Asing, Peluang dan Tantangan' di Jakarta, Kamis, 7 Januari 2010.
Bahkan, dia menambahkan, jika asing berhak memiliki properti di Indonesia, saham-saham pengembang real estate (yang listing di lantai bursa) akan bergerak naik, termasuk saham PT Bank Tabungan Negara Tbk yang fokus pada fasilitas KPR.
Selain itu, aliran dana investasi asing akan masuk melihat pasar properti Indonesia makin potensial. Disebutnya, sekitar US$5-6 miliar akan mengalir masuk, belum meliputi potensi multiflier effect lain, seperti serapan tenaga kerja dan penerimaan pajak karena proyek-proyek baru.
sumber : http://vivanews.com
0 komentar: Hak Asing Miliki Properti di Tengah FTA
Posting Komentar