• ***************************************************
  • Isi form berikut ini untuk memasarkan properti Anda

    Judul
    Alamat
    LT/LB (m2)
    Lebar Depan (m)
    Posisi/Letak
    Harga (Rp.)
    Spesifikasi Bangunan
    Keterangan Lain
    Foto/Gambar
    Email / No.Telp
    Image Verification
    Please enter the text from the image
    [ Refresh Image ] [ What's This? ]

    Sebagian Nilai Ganti Rugi Jembatan Siak IV Disepakati

    Selasa, September 29, 2009 Pekanbaru Properti
    Proses negoisasi ganti rugi lahan untuk Jembatan Siak IV mulai menemukan titik temu. Sebagian aspek ganti rugi disepakati.

    Riauterkini-PEKANBARU - Pemko Pekanbaru akhirnya memasuki tahap akhir menyangkut masalah administrasi ganti rugi lahan masyarakat yang digunakan untuk pembangunan Jembatan Siak IV. "Kita telah menyepakati sebagian dari ganti rugi lahan milik warga yang terkena pembangunan Jembatan Siak Empat," kata Asisten I Sekko Pekanbaru H R Darman Johan, ditemui wartawan di kantornya, Senin (28/9/09).

    Menurutnya, kesepakatan itu dicapai kemarin. Ganti rugi yang disepakati baru sebatas bangunan permanen keramik, permanen, semi permanen, papan dan panggung darurat. Kepada wartawan, Darman mengatakan, ganti rugi lahan milik warga tersebut sesuai dengan harga usia bangunan. Seperti permanen keramik sebesar Rp 1,2 juta permeter, permanen Rp 1 juta permeter, semi permanen Rp 650 ribu permeter, papan Rp 350 ribu permeter dan panggung darurat Rp 275 ribu permeter.

    "Harga disanggupi karena dibatasi dengan UU dan keuangan Pemko karena sudah dianggarkan di tahun 2009," katanya. Darman mengakui, proyek ini sangat urgen dan mendesak. Sebab pada dasarnya DPRD mendesak panitia pengadaan untuk segera menuntaskan permasalahan Jembatan Siak IV sebelum 2012.

    Dari pihak Pemko memastikan hari ini, bagi lima warga penduduk yang belum mendapat ganti rugi tanah akan terselesaikan secara keseluruhan, hal ini juga dinyatakan oleh warga pemukim yang mendapatkan ganti rugi tanah tersebut. Pasalnya dari 17 warga penduduk yang mendapatkan ganti rugi, 12 warga penduduk sudah menerima ganti rugi secara tuntas pada hari jum’at ( 25/09) setelah lebaran kemarin. Adapun kendala yang belum mendapatkan uang cas dari ganti rugi tersebut lebih dikarenakan oleh pihak warga yang belum memenuhi persyaratan yang telah ditentukan Pemko dalam proses pengambilan ganti rugi, misalnya seperti, kelengkapan sertipikat tanah dan rumah.

    Harga ganti rugi tanah yang diberikan dari Pemko sebesar 250 ribu per meternya dan itu melalui kesepakatan dengan warga setempat. Dari hasil wawancara dengan Ali zarni salah satu warga yang mengambil uang ganti rugi mengatakan “ sebenarnya pembebasan tanah untuk pembangunan jembatan siak empat ini sudah berlangsung lama tepatnya pada tahun 2006, namun waktu itu terkendala dengan tidak ada kesepakatan antara warga dengan Pemko yang dikarenakan harga yang ditetapkan oleh Pemko tidak sesuai dengan yang diminta warga, dan baru sekaranglah terealisasi secara keseluruhan dengan kesepakatan bersama “ ujarnya pada wartawan.***(yunk)

    url:http://www.riauterkini.com/sosial.php?arr=26113

    0 komentar: Sebagian Nilai Ganti Rugi Jembatan Siak IV Disepakati

    Posting Komentar