• ***************************************************
  • Isi form berikut ini untuk memasarkan properti Anda

    Judul
    Alamat
    LT/LB (m2)
    Lebar Depan (m)
    Posisi/Letak
    Harga (Rp.)
    Spesifikasi Bangunan
    Keterangan Lain
    Foto/Gambar
    Email / No.Telp
    Image Verification
    Please enter the text from the image
    [ Refresh Image ] [ What's This? ]

    Kebijakan Rumah Tipe 21 dan 36 Ditinjau Ulang

    Rabu, Mei 20, 2009 Pekanbaru Properti
    Menteri Negara Perumahan Rakyat (Menpera) M Yusuf Asy’ari mengatakan, kebijakan mengenai tipe perumahan khususnya rumah sederhana perlu ditinjau kembali.

    "Apa benar tipe rumah 21 sampai 36 selama ini sudah ideal bagi keluarga di Indonesia, sudah saatnya membangun rumah lebih baik," kata Menpera di Jakarta, Selasa (19/5), saat membuka Kongres Perumahan II yang berlangsung dua hari.


    Menurut Menpera, data demografi dan keluarga berencana menunjukkan tingkat kesuburan berhasil ditekan pada 1971 dan 1997, terhenti di angka 2,6 sejak tahun 2002 berari rata-rata perempuan Indonesia memiliki lebih dari dua anak.

    "Sehingga untuk rumah tipe 21 sampai 36 meter persegi untuk satu keluarga apa masih ideal, sudah waktunya menyediakan rumah yang lebih baik dengan kamar terpisah untuk anak perempuan dan laki-laki," ujarnya.

    Persoalan di sektor perumahan juga terjadi karena 60-70 persen penduduk bekerja, lebih dari 102 juta terserap di sektor bukan formal dengan upah minimum tanpa adanya jaminan sosial, jelasnya.

    Sasaran pembangunan perumahan sendiri sesuai RPJM 2004-2009 pengadaan rumah formal dan swadaya 1.265.000 unit, rusunawa 60.000 unit, dan rusunami 25.000 unit serta akses kredit mikro 3.600.000 unit. Kemudian juga memperkecil luasan kawasan kumuh 50 persen dari luas yang ada pada 2009, sesuai yang digariskan dalam MDG yang ditargetkan pada 2015, jelasnya.

    Bahas kebijakan permukiman

    Kongres Nasional Perumahan dan Pemukiman II tahun ini sedianya akan membahas sejumlah agenda terkait kebijakan pembangunan perumahan dan permukiman di masa datang. Ketua Panitia Kongres Nasional Perumahan dan Permukiman II Yusuf Yuniarto di Jakarta, Selasa, mengatakan, agenda tersebut meliputi kebijakan dan regulasi, serta program dan rencana pembangunan perumahan.

    "Agenda tersebut akan dibahas dalam sidang-sidang komisi yang dibagi dalam tiga komisi," kata Yusuf Yuniarto.

    Dikatakannya, dari kongres ini nantinya akan disepakati deklarasi bersama yang mencakup tiga poin utama. Pertama, pokok-pokok pikiran yang mencakup tujuan dan prinsip pembangunan permukiman nasional. Kedua, keberpihakan dalam penyelenggaraan pembangunan perumahan, dan ketiga, program dan rencana aksi dalam pembangunan perumahan.

    Menurut dia, tiga agenda utama tersebut akan dibahas oleh sekitar 1.350 peserta kongres yang berasal dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, perbankan, pengembang, praktisi, dan pemerhati perumahan.

    sumber : http://properti.kompas.com/

    0 komentar: Kebijakan Rumah Tipe 21 dan 36 Ditinjau Ulang

    Posting Komentar