• ***************************************************
  • Isi form berikut ini untuk memasarkan properti Anda

    Judul
    Alamat
    LT/LB (m2)
    Lebar Depan (m)
    Posisi/Letak
    Harga (Rp.)
    Spesifikasi Bangunan
    Keterangan Lain
    Foto/Gambar
    Email / No.Telp
    Image Verification
    Please enter the text from the image
    [ Refresh Image ] [ What's This? ]

    Tips Mengurus Sertifikat Tanah

    Rabu, Juli 14, 2010 Pekanbaru Properti
    Bagi anda yang ingin mengurus sertifikat tanah anda dapat mengurus sertifikat tanah di Badan Pelayanan Terpadu (BPT) dengan menyertakan surat-surat kelengkapan pengurusan, di antaranya:
    • Surat Keterangan Ganti Rugi tanah (SKGR), atau Surat Keterangan 

    Tanah (SKT), atau akta jual beli tanah.

    • Surat keterangan penguasaan fisik tanah yang ditandatangani oleh 

    pemilik batas sepadan dan ketua RT/RW setempat.

    • Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon dan Kartu Keluarga (KK).

    • Slip Surat Pemberitahuan Pajak Tahun Berjangka (SPPTB) terakhir.

    Apabila pemilik tanah sudah meninggal maka pengurusan bisa dilakukan oleh ahli warisnya dengan melengkapi syarat berikut:
    • Surat keterangan waris yang dikeluarkan oleh dinas terkait. (kependudukan)

    • KK ahli waris

    Semua berkas tersebut dibawa ke BPT untuk diperiksa serta melakukan penyetoran biaya. Setelah itu BPN kota akan melakukan pengukuran tanah. Berdasarkan Standar Prosedur Operasional Pelayanan, jangka waktu pengurusan 58 hari sejak pengurusan pertama.

    0 komentar: Tips Mengurus Sertifikat Tanah

    Posting Komentar