• ***************************************************
  • Isi form berikut ini untuk memasarkan properti Anda

    Judul
    Alamat
    LT/LB (m2)
    Lebar Depan (m)
    Posisi/Letak
    Harga (Rp.)
    Spesifikasi Bangunan
    Keterangan Lain
    Foto/Gambar
    Email / No.Telp
    Image Verification
    Please enter the text from the image
    [ Refresh Image ] [ What's This? ]

    Bangunan Tanpa Sumur Resapan Didenda Rp 50 Juta

    Rabu, Oktober 07, 2009 Pekanbaru Properti

    Pemko Pekanbaru akan menindak tegas pelanggar Peda N0.10/2006 tentang Sumber Daya Air dan Air Resapan. Denda Rp 50 juta bagi setiap pelanggar, misalnya bangunan tanpa sumur resapan.

    Riauterkini-PEKANBARU- Dinas Tata Ruang dan Bangunan (Distarub) Kota Pekabaru akan terus menyikapai tentang tatanan ruang dan pembangunan yang ada di Kota Pekanbaru. Salah satunya, adalah dengan mengaplikasikan makna hari Habitat Dunia yang mencerminkan lingkungan hidup yang serasi, indah dan sehat.

    Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan (Distarrub) Kota Pekanbaru, Firdaus Ces kepada wartawan Senin,(5/10) di kantor Walikota Pekanbaru. Mengatkan, ”Jika peringatan Hari Habitat Dunia 2009 merupakan bentuk pemikiran kondisi pemukiman dunia dan hak atas hunian layak serta lebih mengingatkan kepada pertanggung jawaban untuk masa depan bagi seluruh makhluk hidup terutama bagi manusia itu sendiri. Dan semua itu bisa diawali dengan disiplin dalam meletakkan tata bangunan Kota yang memenuhi standarisasi bangunan yang baik.”

    Ia juga menyayangkan akan hal- hal yang merusak keindahan dan mencemaran lingkungan seperti,“ bencana banjir yang selama ini masih saja singgah di Kota Pekanbaru, hal ini perlu disekapi. Bahkan sejauh ini telah dilaksanakan evaluasi pencegahan dalam penataan tata ruang bangunan yang baik," ungkap Firdaus.

    Lanjut Firdaus, kedepanya diharapkan kepada seluruh intansi yang terkait untuk proaktif dalam melakukan pengawasan, baik dari sektor penataan kota, bangunan hingga kepada evaluasi permasalahan yang ada dalam penataan Kota Pekanbaru.

    Sedangkan upaya selama ini yang telah dilakukan pihak Distarub, diantaranya selama kurang lebih dua tahun melakukan sosialisasi terhadap Perda nomor 10 tahun 2006 tentang sumber daya air dan resapan. Direncanakan diawal Januari 2010 nanti kita akan tetapkan sanksi pelanggaran terhadap perda tersebut dengan denda Rp 50 juta bagi siapaun yang melanggar peraturan yang telah ditetapkan.. Ini dimaksud sebagai bentuk kompesasi, dan ketegasan dari pihak kami" tegasnya.**(yunk)

    url:http://www.riauterkini.com/lingkungan.php?arr=26214

    0 komentar: Bangunan Tanpa Sumur Resapan Didenda Rp 50 Juta

    Posting Komentar