• ***************************************************
  • Isi form berikut ini untuk memasarkan properti Anda

    Judul
    Alamat
    LT/LB (m2)
    Lebar Depan (m)
    Posisi/Letak
    Harga (Rp.)
    Spesifikasi Bangunan
    Keterangan Lain
    Foto/Gambar
    Email / No.Telp
    Image Verification
    Please enter the text from the image
    [ Refresh Image ] [ What's This? ]

    PBB Dikelola Pemko

    Sabtu, Desember 17, 2011 Pekanbaru Properti
    PEKANBARU (RP) - Terhitung mulai 1 Januari 2012, pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) mulai dikelola Pemko Pekanbaru.

    Acara penyerahan pengelolaan tersebut diberikan oleh Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setelah Perda 08/2011 tentang PBB disahkan oleh DPRD Pekanbaru.

    ‘’Kota Pekanbaru sudah membuktikan mereka siap mengelola pajak yang sebelumnya menjadi wewenang pusat. Dengan Perda yang mereka miliki, sah sudah wewenang ini diserahkan. Semoga bisa dioptimalkan pendapatan dari sektor PBB ini,’’ terang Kepala Kanwil DJP Riau Kepri Nirwan Tjipto kepada Riau Pos, Kamis (15/12) usai menyaksikan penyerahan berkas data PBB di halaman Kantor Dispenda Pekanbaru.

    Dijelaskannya, potensi PBB di daerah sangat tinggi. Terbukti peningkatan tersebut mencapai 40 persen. Karena mulai 1 Januari 2012 akan datang wewenang pengelolaan sudah diberikan ke Pemko Pekanbaru, potensi tersebut harus mampu dioptimalkan.

    Salah satunya dengan menjangkau wajib pajak yang tidak tersentuh. Tidak hanya itu, peningkatan kualitas pelayanan juga harus dilakukan supaya memberikan kenyamanan wajib pajak membayarkan pajaknya.

    Kepada wajib pajak, dia juga berharap dapat melaksanakan tanggung jawabnya karena pajak yang diberikan akan digunakan untuk pembangunan Kota Pekanbaru ke depan.

    Sementara Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru Agustrin kepada Riau Pos mengatakan, saat ini pihaknya sudah siap untuk melakukan pengelolaan PBB tersebut.

    Bentuk dari kesiapan yang sudah dilakukan adalah melakukan penyusunan peraturan daerah tentang PBB dan perangkat peraturan pelaksanaannya sebagai landasan hukum pemungutan PBB.

    Pengadaan sarana dan prasarana pemungutan berupa tempat pelayanan dan perangkat komputer, penyusunan sistem organisasi dan tata kerja yang akan menempatkan pada posisi mana unit pengelola PBB, menyiapkan sumber daya manusia (SDM) yang akan mengelola, dan koordinasi dengan pihak-pihak terkait.

    Namun dia menyebutkan, karena PBB merupakan pajak baru yang dikelola oleh daerah, tentunya Dispenda Pekanbaru masih akan mendapatkan benturan dan hambatan. Akan tetapi dalam pelaksanaannya nanti, pihaknya akan terus berbenah sehingga dalam pelaksanaan pemungutan pajak PBB ini bisa lebih baik.

    ‘’Untuk tahap pertama ini kita akan tetap minta didampingi oleh Kantor Pajak Pratama (KPP) Tampan dan Senapelan. Persiapan lainnya, kita sudah memberikan pelatihan terhadap 22 orang karyawan kita, ada yang kita kirim ke Jakarta dan ada juga yang kita magangkan di KPP Tampan dan Senapelan,’’ katanya.

    Terkait besaran target yang akan ditetapkan oleh Dispenda untuk PBB, Agustrin menyebutkan, untuk tahap awal ini pihaknya tidak akan memasang target yang terlalu muluk-muluk. Karena dikhawatirkan nantinya target yang sudah ditetapkan itu tidak tercapai.

    ‘’Kita belum bisa pastikan berapat besaran target PAD yang akan kita tetapkan khusus untuk PBB ini,’’ katanya.(eko/lim)

    0 komentar: PBB Dikelola Pemko

    Posting Komentar