• ***************************************************
  • Isi form berikut ini untuk memasarkan properti Anda

    Judul
    Alamat
    LT/LB (m2)
    Lebar Depan (m)
    Posisi/Letak
    Harga (Rp.)
    Spesifikasi Bangunan
    Keterangan Lain
    Foto/Gambar
    Email / No.Telp
    Image Verification
    Please enter the text from the image
    [ Refresh Image ] [ What's This? ]

    Pengelolaan Pajak BPHTB Dialihkan ke Daerah

    Sabtu, Desember 11, 2010 Pekanbaru Properti
    PEKANBARU (RP) – Terhitung sejak 1 Januari 2011, pemerintah pusat mengalihkan pengelolaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) kepada pemerintah daerah. Hal ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 28/2009, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

    Tujuan dari pengelolaan ini dengan maksud pemberian kewenangan lebih besar kepada daerah dibidang perpajakan (local taxing empowerment), penyempurnaan sistim pungutan pajak dan retribusi daerah, dan peningkatan efektifitas pengawasan. Pemerintah daerah dan Direktorat Jendral Pajak, diminta bisa berkoordinasi dan berkomunikasi.

    Ini terungkap pada kegiatan Rapat Koordinasi Tim Intensifikasi dan Ekstensifikasi Penerimaan Dana Bagi Hasil Pajak Pusat oleh pemerintah Provinsi Riau dengan pemerintah daerah kabupaten/kota 2010, di Hotel Mutiara Merdeka, Kamis (11/11).


    Hadir pada kegiatan tersebut, Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau Wan Syamsir Yus, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak Riau dan Kepri Irwan Cipto, Kepada Bidang Retribusi dan DBH Dinas Pendapatan Daerah Pemprov Riau Jonli SSos MSi, dan perwakilan pemerintah kabupaten/kota se-Riau.

    Sekdaprov Riau, Wan Syamsir Yus mengatakan, pemerintah daerah harus segera membuat perangkat khusus untuk melakukan pengelolaan BPHTB ini. Mulai dari sumber daya manusia (SDM) sampai dengan fasilitas pendukung, menurut dia, perlu dipersiapakan dengan baik. Termasuk koordinasi dengan Kanwil DJP Riau dan Kepri.

    Tim intensivikasi dan ekstensivikasi penerimaan bagi hasil pajak bagian Pemprov Riau, imbuhnya, hendaknya segera membuat formula khusus menggali potensi BHTB yang belum dikelola maksimal. Dengan adanya koordinasi dan kerja sama. menurut dia, dipastikan penerimaan pajak yang penggunaannya untuk pembangunan daerah bisa direalisasikan dengan baik.

    ‘’Yang paling utama dalam pengelolaan keuangan adalah SDM dan perangkat pendukung. Nah, untuk itu seluruh daerah kabupaten/kota harus bisa mempersiapkannya dengan baik. Bagaimana menggali potensi pendapatan daerah yang belum dikelola dengan maksimal,’’ kata Wan Syamsir Yus kepada Riau Pos, usia membuka rapat.

    Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak Riau dan Kepri, Nirwan Cipto menyebutkan, dengan pengalihan BPHTB merupakan keuntungan bagi daerah dalam melakukan pengelolaan pajak. Karena pajak merupakan ujung tombak dalam pelaksanaan pembangunan yang sangat strategis peranannya.

    Untuk itu diperlukan berbagai upaya pengamanan penerimaan pajak agar bisa mencapai target yang diinginkan. Koordinasi dan kerjasama antara pemerintah daerah dan Diren Pajak sangat diharapkan untuk mencapai tujuan tersebut.(new)

    0 komentar: Pengelolaan Pajak BPHTB Dialihkan ke Daerah

    Posting Komentar