• ***************************************************
  • Isi form berikut ini untuk memasarkan properti Anda

    Judul
    Alamat
    LT/LB (m2)
    Lebar Depan (m)
    Posisi/Letak
    Harga (Rp.)
    Spesifikasi Bangunan
    Keterangan Lain
    Foto/Gambar
    Email / No.Telp
    Image Verification
    Please enter the text from the image
    [ Refresh Image ] [ What's This? ]

    Pemko Arahkan Bangunan Sistem Blok

    Kamis, Maret 15, 2012 Pekanbaru Properti
    PEKANBARU (RP) - Pemerintah Kota Pekanbaru dalam waktu dekat akan melakukan evaluasi terhadap sistim pembuatan tata ruang.

    Hal ini bertujuan untuk meningkatkan harga jual tanah masyarakat.

    Karena kecenderungan selama ini dengan sistem tata ruang yang lama, harga tanah masyarakat hanya akan bernilai tinggi kalau berada di pinggir jalan. Sementara untuk tanah yang berada di belakang, maka harga jualnya akan sangat rendah.


    Untuk mengantisipasi hal tersebut, Pemko Pekanbaru akan membangun Pekanbaru dengan sistem Blok. Dengan cara ini, maka harga tanah masyarakat yang posisinya berada di belakang dengan harga tanah masyarakat yang berada di depan (di pinggir jalan) akan sama. 


    Keinginan untuk mengarahkan pembangunan Pekanbaru dengan sistem blok ini disampaikan langsung oleh Wali Kota Pekanbaru, H Firdaus MT kepada Riau Pos, Senin (12/3).

    ‘’Kita sangat tidak setuju pembangunan ruko itu dilakukan di sepanjang jalan Kota Pekanbaru. Kita punya konsep ke depannya bagaimana membangun kota ini dengan sistem blok, bukan berdasarkan linier. Kalau dengan sistem linier, maka tanah yang berharga itu hanya di pinggir jalan saja, sementara di belakangnya sudah tidak ada harga,’’ ungkapnya.

    Di sisi lain, Firdaus mengatakan, dalam penyusunan tata ruang nanti, Pemko Pekanbaru akan tetap mengacu kepada tata ruang Provinsi Riau. 

    Dan dalam waktu dekat, katanya, Pemko juga akan melakukan evaluasi terhadap tata ruang yang sudah disusun oleh pejabat sebelumnya. Ini akan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang terbaru. 

    ‘’Tahun 2011 lalu sudah ada peraturan perundang-undangan terbaru yang mengatur tentang tata ruang itu sendiri, makanya kita akan cocokkan kembali,’’ katanya.

    Terkait adanya beberapa bangunan ruko yang dalam pembangunannya lebih maju ke depan, artinya tidak sesuai dengan izin yang sudah diterbitkan oleh Pemko Pekanbaru, Firdaus mengatakan, pihaknya akan melakukan peninjauan kembali ke lapangan. 

    Apabila hal tersebut memang benar ada, maka pihaknya akan meminta kepada pemilik bangunan untuk membongkar sendiri. Jika tidak maka Pemko sendiri yang akan melakukan pembongkaran. 

    ‘’Jika bangunan rukonya sudah menyalahi dari izin yang sudah kita berikan, maka ruko ini harus dipangkas,’’ ujarnya.(lim)

    0 komentar: Pemko Arahkan Bangunan Sistem Blok

    Posting Komentar