• ***************************************************
  • Isi form berikut ini untuk memasarkan properti Anda

    Judul
    Alamat
    LT/LB (m2)
    Lebar Depan (m)
    Posisi/Letak
    Harga (Rp.)
    Spesifikasi Bangunan
    Keterangan Lain
    Foto/Gambar
    Email / No.Telp
    Image Verification
    Please enter the text from the image
    [ Refresh Image ] [ What's This? ]

    Tak Mau Kecolongan, Pemko Pekanbaru Siapkan Aturan dan Teknis Pengelolaan PBB

    Jumat, Maret 18, 2011 Pekanbaru Properti
    Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru tengah menyiapkan perangkat aturan hukum dan teknis pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Pemko Pekanbaru tidak ingin kecolongan, karena PBB jadi salah satu sumber pemasukan asli daerah yang cukup besar.

    Hal itu diungkapkan Wali Kota Pekanbaru, Herman Abdullah, kepada wartawan saat penyampaian SPT Tahun Pajak 2010 di Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wilayah Riau-Kepri, Kamis (17/3/2011).

    Herman mengatakan, hingga kini, Pemko Pekanbaru tengah menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang pengelolaan PBB. Plus sarana prasarana, tenaga manusia, dan teknologi yang akan dipakai.


    “Kita tidak mau kecolongan karena potensi PBB di Pekanbaru cukup besar. Untuk itu kita sekarang sedang menyiapkan perangkat aturan hukum berikut teknis pengelolaannya seperti sarana prasarana, tenaga manusia serta teknologi yang akan memudahkan masyarakat membayar PBB nantinya,” jelas Herman.

    Dengan begitu, lanjut Herman, akhir tahun ini Pemko Pekanbaru sudah siap untuk menerima pengalihan pengelolaan PBB perkotaan dari Dirjen Pajak. “Kita harapkan akhir tahun ini Pemko Pekanbaru sudah siap. Tapi tentunya ini butuh dukungan dari Dirjen Pajak, perbankan dan instansi terkait,” tukasnya.

    Sementara itu, Kepala DJP Wilayah Riau-Kepri, Nirwan Tjipto mengungkapkan, pada 2010, penerimaan PBB Kota Pekanbaru mencapai Rp 85,8 miliar. Dan Dana Bagi hasil (DBH) yang merupakan pendapatan Kota Pekanbaru untuk seluruh sektor sebesar Rp 55,5 miliar.

    “Sedangkan untuk peneriman BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) tahun 2010, penerimaan Kota Pekanbaru sebesar Rp 40,7 miliar. Dan DBH yang jadi pendapatan Kota Pekanbaru dari BPHTB tersebut sebesar Rp 26 miliar,” urainya.

    Nirwan menjelaskan, penerimaan Kota Pekanbaru untuk Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 untuk tahun 2010 sebesar Rp 210,4 miliar. Dengan DBH yang menjadi pendapatan Kota Pekanbaru sebesar Rp 46,9 miliar. Sementara PPh Pasal 25 dan pasal 29 wajib pajak orang pribadi tahun 2010 sebesar Rp 16,8 miliar dengan DBH yang menjadi pendapatan Kota Pekanbaru sebesar Rp 1,9 miliar.

    “Proses pengalihan PBB sektor pedesaan dan perkotaan bukan tugas ringan. Untuk itu, kami berharap agar Pemko Pekanbaru sudah menyiapkan berbagai peraturan dan teknis penglolaannya sebelum batas akhir di tahun 2014,” katanya. (*)

    0 komentar: Tak Mau Kecolongan, Pemko Pekanbaru Siapkan Aturan dan Teknis Pengelolaan PBB

    Posting Komentar